Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Peradi: Watak Keras Adnan Buyung Patut Diteladani Pengacara

Kompas.com - 23/09/2015, 17:58 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Achiel Suyanto menilai, sikap keras yang dimiliki sosok pengacara senior Adnan Buyung Nasution patut diteladani oleh para pengacara di Indonesia dalam menjalankan profesinya.

"Watak keras yang menggambarkan konsistensi dan keberanian memang menjadi ciri khas beliau dalam menjalankan profesinya yang perlu dimiliki oleh pengacara-pengacara zaman sekarang," kata Achiel di Yogyakarta, Rabu (23/9/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Achiel, watak keras serta konsistensi Adnan Buyung terlihat sejak ia menduduki peran sebagai ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), khususnya pada saat membela para korban hak asasi manusia (HAM) kasus Komando Jihad pada tahun 1980-an. (Baca: Cerita Ruhut soal Keinginan Adnan Buyung Main Film)

"Watak keras dan keberanian beliau terlihat saat saya bersama-sama dengan beliau, satu tim dalam mengadvokasi korban pelanggaran HAM dalam kasus Komando Jihad pada era Orde Baru," kata Achiel yang juga Tim Hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.

Menurut dia, watak keras dan berani memang perlu dimiliki para advokat saat ini. Hanya dengan kepribadian seperti itu, menurut dia, advokat tidak akan gampang diarahkan dan teguh pendirian dalam membela keadilan yang terkait dengan kasus-kasus kakap. (Baca: Abang Buyung di Mata Bambang Widjojanto...)

"Dalam dunia profesi sebagai advokat memang harus keras, kalau tidak maka akan mudah dibelokkan ketika menghadapi kasus-kasus besar, apalagi mendapatkan teror," kata dia.

Selain itu, menurut dia, Adnan juga dikenal tidak memilah-milah dalam memberikan pelayanan pembelaan hukum mulai dari kasus yang dialami masyarakat biasa, tentara, bahkan lawan politik, tanpa mengutamakan urusan finansial. (Baca: Adnan Buyung Menulis Pesan Terakhirnya Sambil Menangis...)

"Kalau advokat sekarang, masih banyak yang lebih condong pada orientasi finansial dalam memberikan pembelaan hukum," kata dia.

Adnan Buyung meninggal dunia di RSPI pada Rabu sekitar pukul 10.15 WIB, pada umur 81 tahun. Adnan diketahui mulai dirawat sejak pekan lalu.

Salah satu anak Buyung, Pia Akbar Nasution, sebelumnya menuturkan bahwa pada awalnya ayahnya dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit pada giginya. (Baca: Yusril: Pak Adnan Buyung Manusia Teguh Pendirian...)

Adnan Buyung yang sudah menderita gagal ginjal sejak Desember 2014 itu kemudian harus mengalami perawatan lebih lanjut setelah menjalani pencabutan gigi.

Pasca-operasi gigi, Adnan enggan untuk makan. Karena tidak ingin makan, asam lambung Adnan Buyung pun naik. Hal itu berdampak pada fungsi ginjal, lalu merembet ke paru-paru.

Sejak Sabtu (19/9/2015) malam, Adnan dirawat di ICCU karena debar jantungnya kencang. Di tubuhnya memang sudah dipasang delapan ring dan satu kali bypass karena masalah jantung. (Baca: Selama Dirawat, Adnan Sempat Sadar dan Minta Sop Buntut)

Saat masuk ke ICCU, Adnan Buyung belum memakai alat bantu. Kondisinya melemah. Tensi darah dan pasokan oksigen menurun. Pada Minggu pagi, akhirnya alat bantu pun dipasang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com