JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat menghambat proses pemeriksaan terhadap anggota parlemen. Untuk itu, presiden sebaiknya tidak memperlama proses perizinan pemeriksaan itu.
Pada Selasa (21/9/2015) kemarin, MK memutuskan bahwa penegak hukum harus mendapat izin dari presiden sebelum memeriksa anggota MPR, DPR, dan DPD. Adapun pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus melalui izin menteri dalam negeri dan terhadap DPRD kabupaten atau kota melalui izin gubernur. (Baca: MK: Pemeriksaan Anggota Parlemen Harus Melalui Persetujuan Presiden)
Trimedya berharap agar Presiden Joko Widodo tidak memperumit keadaan dan melakukan proses persetujuan sesegera mungkin setelah surat dilayangkan oleh penegak hukum. Sikap serupa diharapkan dapat ditunjukkan oleh mendagri dan gubernur di setiap provinsi.
"Kalau prosesnya lama, akan memperlambat proses penegakan hukum ke depannya. Jadi, presiden kalau ada yang izin mau periksa anggota, jangan lama-lama," kata Trimedya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2015).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, saat ini presiden memegang peran penting dalam pemeriksaan terhadap anggota parlemen sebab putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat lagi direvisi meskipun dianggap keliru. Komitmen presiden terhadap penegakan hukum, kata dia, diuji dalam momentum ini.
"Kalau perlu, langsung diizinkan saja semuanya. Enggak perlu khawatir, percayakan saja penegakan hukum kepada kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Tidak perlu melindungi privilege anggota Dewan," kata Trimedya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.