Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Proses Aduan terhadap Puan dan Tjahjo

Kompas.com - 22/09/2015, 20:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan segera mendalami aduan terhadap dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Aduan kepada Tjahjo dan Puan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen pada Selasa (22/9/2015) sore ini.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang karena rangkap jabatan anggota DPR dan Menteri. Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDI-P belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. (Baca: PDI-P Belum Lakukan PAW, Puan dan Tjahjo Diadukan ke MKD)

"Kita akan proses sesuai tata cara beracara. Pertama memverifikasi laporan, selanjutnya akan diilanjutkan ke proses penyelidikan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (22/9/2015).

Dasco mengatakan, dalam proses penyelidikan nanti, MKD akan memeriksa Puan dan Tjahjo sebagai terlapor. Nantinya, pemeriksaan bisa dilakukan di Kompleks Parlemen, atau bisa pula MKD yang menyambangi Puan dan Tjahjo ke kantornya. "Jadi mereka tidak harus ke DPR," ucap Dasco.

Selain itu, MKD juga membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak dari DPP dan Fraksi yang hingga saat ini belum melakukan proses PAW terhadap Puan dan Tjahjo. Setelah itu, baru lah MKD bisa memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan cek masalahnya di mana. Kalau partai belum mem-PAW, kita akan menanyakan. Apakah masalahnya di mereka (Puan dan Tjahjo) atau mekanisme di partainya," ucap Dasco.

Pelapor Puan dan Tjahjo menganggap keduanya melanggar pasal 23 huruf a UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Selain itu, pasal 236 ayat (1) huruf a UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan "Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya".

Mereka juga beralasan, lambatnya proses PAW membuat jumlah anggota DPR tak sampai 560 orang. Padahal, pasal 76 ayat (1) UU MD3 menyebutkan: Anggota DPR berjumlah 560 orang. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa kliping berita dari media massa terkait status Puan dan Tjahjo. Secara simbolis, mereka juga menyerahkan sebuah boneka.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan bahwa proses PAW tiga anggota Fraksi PDI-P yang masuk dalam Kabinet Kerja akan segera dilakukan. Dewan Pengurus Pusat PDI-P telah menyiapkan figur untuk menggantikan Puan Maharani, Pramono Anung, dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR RI. (baca: Ini Tiga Nama yang Dipilih PDI-P untuk Gantikan Puan, Pramono, dan Tjahjo)

Hasto mengungkapkan, posisi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di DPR akan digantikan oleh Darmawan Prasodjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan digantikan oleh Eva Kusuma Sundari, dan Tjahjo Kumolo akan digantikan oleh Tuti Rusdiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com