Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: DOM ESDM Dipakai untuk Biayai Acara Ulang Tahun Jero Wacik dan Istrinya

Kompas.com - 22/09/2015, 18:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik didakwa menyelewengkan dana operasional menteri untuk membiayai acara ulang tahun dirinya dan istrinya pada tahun 2012.

Pada Maret 2012, istri Jero bernama Triesna Wacik menggelar pertemuan untuk membahas pesta ulangtahunnya sekaligus membahas peluncuran buku berjudul "Adikriya Sulam Indonesia".

"Pada saat rapat tersebut ada permintaan Triesna kepada Kepala Bagian Biro Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi untuk membayar biaya pesta ulang tahun Triesna Wacik dan peluncuran buku itu," kata jaksa Dody Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Agung kemudian menyampaikan permintaan Triesna tersebut kepada Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu. Kemudian, Waryono meminta eselon I Kementerian ESDM menyediakan uang masing-masing Rp 100 juta. Kemudian, terkumpul uang sebesar Rp 650 juta yang dipegang oleh Agung. (baca: Mengeluh Dana Operasional Menteri ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Ditambah)

Pesta ulangtahun Triesna sekaligus peluncuran buku "Adikriya Sulam Indonesia" diadakan pada 10 April 2012 dengan biaya sebesar Rp 619.026.583. Pembayaran acara itu sepenuhnya ditangani oleh Kementerian ESDM melalui Agung.

Kemudian, pada 24 April 2012, giliran Jero yang menggunakan uang negara untuk merayakan ulang tahunnya. Biaya acara tersebut sejumlah Rp 379.065.174. (baca: Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar)

Selain itu, Jero juga menggunakan uang DOM untuk membiayai berbagai acara pribadinya antara lain acara makan malam di Hotel Dharmawangsa dan peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh".

Dengan demikian, total biaya acara untuk keperluan pribadi Jero seluruhnya berjumlah Rp 1.911.943.075.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com