"Ya sama dengan yang lain. Kami tidak menerima tunjangan itu. Kami akan minta dikembalikan," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2015).
Nurdin mengatakan, fraksinya akan segera mengirimkan surat kepada Kesetjenan DPR agar tidak mencairkan dana itu. Jika dana sudah telanjur dicairkan, Fraksi Hanura akan mengembalikan dana itu. Ia menilai, tak tepat jika DPR minta tunjangan dinaikkan dalam kondisi pelemahan ekonomi seperti sekarang.
"Kalau kondisi ekonomi sudah membaik lagi, bolehlah untuk melakukan itu," kata Nurdin.
Anggota Komisi XI DPR ini menilai, akan lebih baik jika dana kenaikan tunjangan DPR dialihkan untuk hal-hal yang lebih penting dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dia meyakini, anggota DPR masih bisa hidup layak dengan anggaran yang didapatkannya saat ini.
"Dana tersebut sebaiknya digunakan untuk membantu orang miskin, untuk rakyat kecil," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem dan Demokrat juga mengaku akan meminta kesekjenan DPR tak mencairkan kenaikan tunjangan ini dan mengembalikan ke kas negara.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, SK mengenai kenaikan tunjangan tersebut hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Namun, jika banyak yang menolak, DPR bisa tak menggunakan SK tersebut.
"Enggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja enggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.