JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Manajer IT perusahaan S, Ferry Pasaribu dan kuasa hukum dari LBH Jakarta mendatangi Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Mereka mengadukan oknum di Kejaksaan Agung yang diduga membocorkan materi penyidikan perkara korupsi di perusahaan BUMN itu.
Ferry menjelaskan, awalnya kejaksaan mengusut dugaan korupsi melalui pengadaan 5.000 ton singkong kering untuk diekspor ke Korea pada 2014. Dalam perkara tersebut, Ferry adalah 'whistle blower'.
Ferry sudah menyerahkan sejumlah dokumen ke kejaksaan terkait alur peristiwa korupsi, termasuk siapa saja yang terlibat di dalamnya. Kejaksaan telah menetapkan dua orang pejabat PT S sebagai tersangka.
"Tanggal 9 Juli 2015, saya lalu diundang rapat kerja oleh direksi. Dalam kesempatan itu, saya ditunjukan surat dokumen yang pernah saya kirim ke Kejaksaan Agung. Mereka meminta penjelasan saya mengapa saya kirim surat ke Kejaksaan Agung?" ujar Ferry di pelataran Kejaksaan Agung, Selasa siang.
Dalam kesempatan itu, direksi menuduh Ferry melakukan pembocoran rahasia perusahaan dan melakukan perbuatan yang meresahkan karyawan. Menurut direksi, perbuatan Ferry melanggar peraturan perusahaan.
Bersamaan dengan itu, direksi menyerahkan surat pemecatan kepada Ferry terhitung sejak tanggal diserahkannya surat. Ferry mengaku kecewa terhadap kejaksaan. Sebab, dia merasa sudah membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Namun, penegak hukum diduga malah membocorkan identitas 'whistle blower' dan berimbas negatif berupa pemecatan terhadap dirinya.
Keyakinan bahwa ada oknum di kejaksaan yang membocorkan materi penyidikan itu lantaran ada tanda tangan pejabat kejaksaan agung di dalam dokumen yang dia dapatkan saat rapat direksi di hari pemecatannya itu.
"Tanda tangan itu seperti tanda terima dari pihak kejaksaan ke orang direksi. Mungkin saja ada kolusi di antara mereka," lanjut Ferry.
Ferry berharap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menindak tegas anak buahnya yang membocorkan identitas 'whistle blower'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.