Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dan Balada Kejujuran

Kompas.com - 22/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Antony Lee

JAKARTA, KOMPAS - Sistem pelaporan dana kampanye pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sudah lebih baik dibandingkan dengan pilkada yang lalu. Akan tetapi, sistem ini masih sangat bergantung pada kejujuran pasangan calon dalam menyusun laporan. Sayangnya, dokumen laporan awal dana kampanye belum menunjukkan ada kejujuran. Apalah arti aturan bagus kalau kita tidak menjalankannya?

Ada begitu banyak harapan pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Ia digadang-gadang mampu menghasilkan sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat, menjadi model pemilihan yang efektif dan efisien, melahirkan sistem pemilihan yang berkeadilan, serta menumbuhkan transparansi penyelenggaraan, baik oleh penyelenggara maupun peserta.

Nah, semangat transparansi itu salah satunya hendak dibangun lewat penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selama ini, tim sukses harus melaporkan sumbangan dana kampanye dua kali, yakni sehari sebelum kampanye dan sehari setelah kampanye berakhir. Selanjutnya, tim sukses juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tiga hari setelah pemungutan suara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur dua hal itu.

Pelaporan dana kampanye juga diatur lebih ketat dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam aturan ini, pelaporan dana kampanye dilakukan tiga tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus diserahkan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan. Terakhir, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tiga hari sebelum pemungutan suara.

Pelaporan ini didesain untuk melihat evolusi penggunaan dana peserta pilkada, mulai dari modal awal, sumbangan, hingga posisi neraca keuangan pendapatan dan belanja kampanye. Tujuannya juga untuk menilai kepatuhan peserta berkampanye karena pada pilkada serentak, pasangan calon tidak boleh membelanjakan uang melebihi plafon yang biaya kampanye ditetapkan KPU daerah.

Bisa dibatalkan

Untuk memastikan ketaatan ini pula, KPU mempercepat tenggat waktu pelaporan dana kampanye dari tiga hari setelah pemungutan suara menjadi tiga hari sebelum pemungutan suara. Maklum, sesuai dengan aturan, KPU daerah bisa membatalkan kepesertaan pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye.

"Ini kami terapkan juga pada Pemilihan Umum 2014 lalu. Tetapi, untuk pilkada baru kali ini," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Kendati sistem yang dibentuk pada pilkada serentak sudah lebih baik, harapan pelaporan taat asas masih jauh panggang dari api. Hal ini setidaknya disimpulkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dan Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), setelah mengamati LADK.

JPPR mengunduh dokumen LADK dari 541 pasangan calon yang sudah diunggah di laman KPU. Hasilnya lumayan bikin geleng-geleng kepala. Sebanyak 178 pasangan calon (33 persen) melaporkan dana awal kampanyenya "hanya" berkisar Rp 0 hingga Rp 10 juta. Ada satu pasangan calon yang mencantumkan saldo Rp 0 serta ada dua pasangan calon yang mencantumkan Rp 50.000 sebagai saldo awal dana kampanye mereka.

"Ini seperti mereka hanya sekadar formalitas saja melaporkan dana awal kampanye. Dari dokumen ini, masyarakat belum bisa melihat dana riil pasangan calon," kata Titi.

Masykurudin menyayangkan langkah sebagian besar pasangan calon ini. Menurut Masykurudin, semangat undang-undang mewajibkan pasangan calon memasukkan LADK ialah untuk melihat proses "evolusi" dana kampanye. Ini juga yang membuat pasangan calon harus melaporkan rekening khusus dana kampanye. Harapannya, penggunaan dana kampanye bisa terkontrol sehingga tidak ada transaksi janggal.

Soalnya, dana kampanye berkait erat dengan potensi korupsi politik, baik belanja untuk kepentingan pribadi maupun politik balas jasa kepada para penyumbangnya. Jika tak diawasi maksimal, potensi korupsi politik ini meningkat.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengakui, pelaporan dana kampanye ini sangat bergantung pada tingkat kejujuran para peserta pilkada terhadap pemilu. Ida berharap para peserta pilkada jujur. Menurut dia, LADK masih tahapan awal sehingga lebih menekankan pada penjelasan saldo awal rekening mereka berikut sumber dana, baik pribadi maupun sumbangan awal, serta apakah dana itu sudah ada yang digunakan.

"Bulan Oktober nanti akan kelihatan perkembangan sumbangan yang mereka terima. Setelah itu, kemudian ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 6 Desember mendatang," kata Ida.

Titi menilai, KPU juga harus transparan kepada masyarakat. Sayangnya, kata Titi, keterbukaan dan transparansi KPU ini belum mampu diimbangi Badan Pengawas Pemilu. "Bawaslu harus terbuka terhadap hasil penanganan pelanggaran yang mereka tangani sehingga publik tahu Panwaslu sudah melakukan apa dan apa kendala yang dihadapi. Itu yang selama ini kami harapkan. Dari sisi keterbukaan data, Bawaslu tertinggal dibandingkan KPU," katanya.

Tampaknya masih banyak pekerjaan rumah KPU dan Bawaslu untuk membuat peserta pilkada jujur. Tentu Anda tak mau punya kepala daerah yang tak jujur, bukan?

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 September 2015, di halaman 5 dengan judul "Dana Kampanye dan Balada Kejujuran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com