"Penjemputan ini dalam rangka tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Selasa (22/9/2015) pagi.
Rahudman diduga mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Ia juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.
Dalam perkara itu, kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Wali Kota Medan sebelumnya, Abdillah dan seorang pihak swasta bernama Handoko Lie sebagai tersangka.
Amir mengatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Agung dalam perjalanan dari ke Jakarta dari Medan.
"Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00 WIB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.