Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan Aplikasi untuk Mudahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Kompas.com - 21/09/2015, 20:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan menyiapkan aplikasi sederhana untuk mempermudah rekapitulasi suara pada pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Sistem yang dibangun KPU sekarang ini, kita akan memperkuat bagaimana administrasi rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa lebih akurat," ujar Husni saat ditemui di Kantor KPU di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Husni, KPU akan turun ke daerah dan melakukan pelatihan untuk penggunaan aplikasi tersebut pada 20-31 Oktober 2015 dan setiap daerah wajib memberlakukan sistem rekapitulasi tersebut. Dengan begitu, hasil penghitungan suara diharapkan akan lebih akurat karena menggunakan sistem komputerisasi.

Husni menambahkan, aplikasi sederhana tersebut sebetulnya telah digunakan oleh sebagian daerah, tetapi masih ada pula yang belum dan masih melakukan proses rekapitulasi secara manual. Dengan perangkat lunak itu, data akan dimasukkan ke sistem komputer dan diolah dengan aplikasi tersebut sehingga dapat otomatis menjumlah. Data dimasukkan oleh masing-masing tempat pemungutan suara, tetapi rekapitulasi data dapat langsung masuk ke tingkat kecamatan.

"Itu aplikasi yang sedang dibangun. Saat proses sudah selesai, dokumen dicetak lalu ditunjukkan pada saksi. Apakah data sudah benar atau belum. Jika sudah, baru ada penandatanganan," kata Husni.

Di setiap TPS itu pula, petugas akan membacakan hasil perhitungan suara di wilayah kerjanya kemudian memasukkan data ke sistem tersebut. Dengan ketersediaan teknologi  yang sudah memadai di kecamatan, para saksi dan publik yang hadir dapat mengamati proses rekapitulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com