Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsuddin Dukung Pemerintah soal Cabut Izin Usaha Pembakar Hutan

Kompas.com - 21/09/2015, 18:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengarah Siaga Bumi Din Syamsudin mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Bahkan jika diperlukan, ia siap mendukung pemerintah jika mencabut izin usaha perusahaan pelaku pembakaran.

"Jika Kementerian Lingkungan Hidup perlu, rakyat bergerak. Kalau terpaksa harus perusahaan dicabut izinnya, kita dorong," kata Din saat ditemui di sela acara "Memperingati Hari Perdamaian Dunia dan Deklarasi Indonesia Bergerak Menyelamatkan Bumi (SIAGA BUMI)" di Kompleks Parlemen, Senin (21/9/2015).

Menurut Din, pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran harus didukung semua pihak. Bahkan, menurut Din, para politisi di Senayan juga harus mendukung langkah tersebut. "Kita minta dukungan DPR pula (untuk menyukseskan gerakan ini)," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengusulkan agar pemerintah memasukkan perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan ke dalam daftar hitam (black list). Ia menilai, para pelaku pembakaran tersebut tidak memiliki etikat baik untuk menjaga linkungan yang ada. (Baca: Kapolri Usul Korporasi Pembakar Hutan Di-"blacklist")

Atas usulan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun mendukung. Kementerian LH dan Kehutanan kini tengah meninjau ulang izin perusahaan yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan. "Nanti kita diskusikan lagi, tapi pada dasarnya saya setuju," ujarnya. (Baca: Menhut Pertimbangkan untuk Tolak Perizinan Perusahaan Pembakar Hutan)

Sebanyak 24 perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Angka itu didapatkan dari data perkara kebakaran hutan yang ditangani Polri, baik di tingkat Kepolisian Daerah maupun Badan Reserse dan Kriminal, sejak Januari 2015.

Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada Selasa (14/9/2015), ada 131 perkara yang ditangani kepolisian. Sebanyak 28 perkara di antaranya masih dalam penyelidikan dan 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun berkas dari 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak kejaksaan.

"Dari total perkara yang ditangani itu, Polri telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Kami menduga kuat mereka terkait dengan 24 korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa siang.

Meski demikian, dari 126 tersangka, baru tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ketiga perusahaan itu ditangani Bareskrim di wilayah Sumatera Selatan. Tiga perusahaan itu adalah PT BMH, PT TPR, dan PT WAI.

Adapun perkara lainnya melibatkan tersangka perseorangan. Ketiga perusahaan yang menjadi tersangka tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com