Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 21/09/2015, 05:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia menyiapkan "solusi permanen" untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya ialah dengan mengambil alih lahan-lahan milik perusahaan yang terbakar.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, pengambilalihan lahan dilakukan untuk restorasi ekosistem sehingga nantinya lahan untuk sementara tak boleh dikelola untuk usaha.

"Itu sebenarnya sudah semacam moratorium. Ini yang lagi kita siapkan konsepnya, bukan hanya rehabilitasi, melainkan mengembalikan keanekaragaman hayati supaya nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat. Pemerintah akan hadir di sana," kata Bambang kepada BBC Indonesia, Minggu (20/9/2015).

Pengambilalihan ini, menurut Bambang, tidak hanya terbatas pada lahan-lahan yang terbakar dan sudah diberikan izin konsesinya, tetapi juga pada lahan-lahan yang ikut terbakar tetapi belum masuk dalam bagian konsesi perizinan.

Proses pemulihan yang dilakukan melibatkan unsur masyarakat, termasuk menanami lahan tersebut dengan tanaman-tanaman yang bisa memberikan insentif ekonomi. Selain itu, dilakukan juga pelibatan perangkat desa dan meningkatkan peran pemerintah daerah dari sisi pengawasan.

Nantinya, pemerintah ingin agar ada pengelola di lapangan yang memastikan norma standar pengelolaan hutan terpenuhi sehingga kebakaran hutan dan lahan pada masa depan bisa dicegah.

Bukti baru

Dalam kunjungan kerjanya ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (19/9/2015), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ia menerima laporan perluasan kebakaran di Sumatera seluas 8.000 hektar.

Namun, saat dicek di lapangan, kebakaran yang ada di Sumatera saat ini luasnya sudah mencapai 58.000 hektar.

Menurut Bambang, perbedaan angka ini terjadi karena pendekatan metode yang berbeda selama ini dalam menghitung luas kebakaran hutan dan lahan.

Selama ini, pemerintah menentukan luasnya areal yang terbakar dengan pendekatan hotspot atau titik panas. Kini, lewat pendekatan citra satelit dengan resolusi tinggi, pemerintah bisa menghitung luasan sebenarnya wilayah yang sebenarnya terbakar.

Maka dari itu, pemerintah masih terus memperbarui data luasan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lapangan.

"Kalau kemarin awal kan dari pendekatan hotspot, terus posko (cek) ke lapangan. Sekarang justru menuju (luas) areal yang sebenarnya terbakar, kita lakukan pendekatan citra satelit dengan resolusi tertentu, analisis terestrial, ground check (pengecekan di lapangan), ketemu berapa lahan yang sebenarnya terbakar dalam konsesi atau di luar konsesi. Pendekatan posko tentu berbeda dari pengamatan udara dengan citra satelit," ujar Bambang.

Data ini nantinya menjadi alat bukti yang lebih kuat untuk menentukan luasan lahan dan hutan yang terbakar dalam proses penegakan hukum di pengadilan.

Menurut Bambang, cara mengecek luas kebakaran hutan dan lahan secara terpadu dengan pendekatan citra satelit, analisis terestrial, dan pemeriksaan di lapangan, adalah langkah baru yang sebelumnya tak pernah diambil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com