JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI, Jan Maringka, mengakui kelemahan kejaksaan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
"Kalau mau diibaratkan, kejaksaan itu mirip tukang pos saja," ujar Jan dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Jan pun menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur wewenang kejaksaan sebatas menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan menyatakan lengkap atau tidak. Kejaksaan tidak berperan serta meneliti pokok perkara.
Kejaksaan, lanjut Jan, juga tidak diberikan wewenang soal pemeriksaan tambahan dalam KUHAP. Pemeriksaan tambahan itu hanya diatur dalam peraturan kejaksaan. Namun, poin-poin di KUHAP dianggap mereduksi kejaksaan dalam menjalankan kewenangan itu.
Dalam KUHAP, lanjut Jan, hanya memberikan waktu 14 hari bagi kejaksaan untuk menelaah berkas perkara dari penyidik kepolisian sampai dinyatakan P21 alias lengkap.
"Bagaimana kita mau pemeriksaan tambahan, bagaimana kita mau gali fakta perbuatannya kalau cuma diberi waktu 14 hari memegang berkas (oleh KUHAP)?" ujar Jan.
"Penelaahan berkas untuk dinyatakan lengkap atau tidak saja sudah butuh waktu, belum lagi untuk panggil saksi, waktu 14 hari tidak akan cukup," lanjut dia.
Jan berharap peran kejaksaan ke depan dapat meningkat, bukan hanya sekadar menjadi "tukang pos", melainkan kejaksaan juga diharapkan turut serta dalam menggali fakta pokok perkara demi berkas perkara yang komprehensif dan bukan rekayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.