"Daftar tunggu eksekusi pidana mati (death penalty row) sebenarnya lebih dari 120 orang. Maka, dipertanyakan dalam rapat, mengapa kesiapan kejaksaan hanya untuk 14 terpidana mati?" ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, kepada Kompas.com, Sabtu (19/9/2015).
Menurut Arsul, dalam rapat dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu, Komisi III DPR ingin mempertanyakan perihal kesiapan Kejagung tersebut.
Namun, karena keterbatasan waktu rapat, pertanyaan tersebut akhirnya belum terjawab. Jaksa Agung rencananya akan menjawab pertanyaan itu secara tertulis.
Seperti yang dikutip dari Antaranews, Kejaksaan Agung mengajukan anggaran untuk tahun 2016 sebesar Rp 4,706 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, dari total anggaran yang diajukan tersebut, sebanyak Rp 307.655.120.000 adalah untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum.
Menurut dia, biaya eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati sudah termasuk dalam biaya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.