"Iya, diperiksa tanggal 16 September kemarin," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (18/9/2015).
Evi menjadi salah satu dari puluhan mantan anggota DPRD dan anggota DPRD aktif Sumut yang dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan hak interpelasi.
"Kemungkinan permintaan keterangan sampai pekan ini," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait interpelasi tersebut. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib juga pernah mendatangi gedung KPK dan mengaku hanya mengobrol-ngobrol dengan pihak KPK.
Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut.
Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain