Tentara PNG kemudian memutuskan untuk masuk ke dalam hutan, dan melakukan pengejaran sampai sore hari. Menurut Arrmanatha, pihak Kemenlu RI baru menerima informasi pembebasan pada Kamis (17/9/2015), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kita dapat laporan dari lapangan bahwa mereka berhasil mengambil dua WNI kita dengan minimum force, jadi tidak menggunakan upaya yang berlebihan," ujar Arrmanatha, seusai konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).
Menurut Arrmanatha, berdasarkan informasi yang diperoleh, belum diketahui apakah terjadi baku tembak saat pembebasan dua WNI tersebut. Selain itu, pihak Kemenlu RI juga belum memperoleh informasi mengenai penangkapan pelaku penyanderaan.
Upaya pembebasan telah dilakukan sejak Selasa (15/9/2015). Kedua pihak melalui juru bicara telah melakukan negosiasi, namun kesepakatan pertemuan selalu batal, sampai tentara PNG memutuskan untuk mengejar penyandera hingga ke dalam hutan.
Dua WNI bernama Ladiri Sudirman (28) dan Badar (20) yang disandera kelompok bersenjata itu merupakan penebang di perusahaan penebangan kayu di Skofro, Distrik Keerom, Papua Niugini. Selain menyandera Sudirman dan Badar, kelompok bersenjata itu juga menembak warga sipil lainnya, yakni Kuba.
Pada saat kejadian, Kuba sedang memotong kayu di Kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Ia mengalami luka tembak serta panah dan masih dirawat di RS Bhayangkari.