Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Kodifikasi Dinilai Tak Matang, RKUHP Dikhawatirkan Tidak Maksimal

Kompas.com - 18/09/2015, 06:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan, tak ada kemajuan berarti dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, drafnya telah berada di tangan pemerintah selama 30 tahun dan di DPR sejak 2012. Ia menilai, pembahasan yang berlarut-larut dikhawatirkan tidak berjalan secara maksimal.

“Konsep kodifikasi ini belum kuat. Ketika dipaksakan bisa menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya,” kata Choky dalam diskusi yang diadakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Choky menambahkan, ada sekitar 147 UU di luar KUHP yang memuat ketentuan pidana namun tidak semuanya diatur ulang atau dikodifikasi. Dari keseluruhan, hanya 23 ruang lingkup tindak pidana yang dikodifikasi. Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan ketidaksanggupan pembuat UU.

“Si pembuat undang-undang menyadari bahwa ini bukan kodifikasi, karena dari 147 ternyata mereka tidak sanggup mengatur ulang semuanya,” lanjut Choky.

Pada kesempatan yang sama, Program Officer Monitor dan Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pemerintah dan perumus RKUHP tidak konsisten dalam proses kodifikasi. Pasalnya, dalam waktu yang bersamaan, pemerintah dan DPR juga membahas Rancangan Undang-Undang yang mengatur sanksi hukum pidana.

“Padahal tim perumus rancangan KUHP 2015 dan pemerintah menyatakan bahwa akan melakukan kodifikasi total. Dari segi proses, inkonsistensi pemerintah dalam hal kodifikasi juga nampak,” ujar Wahyudi.

Pemerintah, menurut Wahyudi, harus memberi ketegasan apakah menggunakan jenis kodifikasi terbuka atau tertutup. Meski pun hingga saat ini yang terlihat adalah pemerintah menerapkan jenis kodifikasi terbuka yaitu ada kodifikasi hukum pidana di dalam KUHP tetapi memungkinkan dibentuknya undang-undang sektoral atau undang-undang khusus. Sehingga keberadaan KUHP tidak mematikan undang-undang di luar KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com