Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin: Mustahil Jadi Bupati Tidak Terima Hadiah

Kompas.com - 17/09/2015, 15:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menganggap wajar jika ada sejumlah pihak yang memberi hadiah dalam bentuk barang mau pun uang kepada kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Fuad saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada orang jadi bupati itu tidak terima hadiah. Non sense. Semua pasti terima," ujar Fuad, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Lagipula, kata Fuad, tidak mungkin orang yang kurang mampu bisa maju ke Pemilihan Kepala Daerah. Menurut dia, kampanye memerlukan biaya besar untuk membayar berbagai hal demi kepentingan tersebut. Meski demikian, kata Fuad, sejak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2003, ia tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk berkampanye. Saat itu, ia mengandalkan popularitasnya sebagai turunan pemuka agama di Bangkalan sehingga banyak didukung oleh tokoh daerah.

"Tidak banyak karena saya didukung tokoh partai dan masyarakat. Tapi saya tidak bisa sebutkan angka (uang untuk kampanye)," kata Fuad.

Namun, ia membantah kekayaan yang dimilikinya sekarang merupakan hasil pemberian orang lain. Ia mengaku, sejak kecil sudah bekerja sehingga saat tua bisa menuai hasil. Harta yang dimiliki Fuad disalurkan dalam bentuk sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan, dimasukkan ke berbagai rekening bank, dan beberapa disimpannya di brankas rumah. Bahkan, kata dia, saat menjadi Ketua DPRD Bangkalan pun tidak berpengaruh besar terhadap penambahan kekayaannya. Saat itu, gaji Fuad berkisar Rp 14 -16 juta.

"Kalau dihitung-hitung, rugi, karena sering nyumbang partai. Dianggap yang paling punya," kata Fuad.

"Selama 10 tahun saya jadi bupati, tidak ada yang cemooh saya. Tapi sekarang saya turun jadi terdakwa. Malu saya," lanjut dia.

Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com