JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan tak setuju dengan kenaikan tunjangan anggota DPR. Ia menilai, tunjangan yang selama ini ia terima sudah cukup.
"Saya menolak karena tunjangan sekarang sudah cukup. Yang harus dipikirkan anggaran yang optimal untuk masyarakat," kata Daniel di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2015).
Menurut dia, alangkah lebih baik jika Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) diloloskan daripada kenaikan tunjangan anggota. Sebab, manfaat dari UP2DP jauh lebih dirasakan masyarakat.
"UP2DP fungsinya untuk mewujudkan harapan terdalam masyarakat di desa dan di dapil yang belasan tahun diusulkan di Musrenbangdes, tapi enggak pernah dibangun," kata anggota Komisi IV DPR itu.
Kenaikan tunjangan
Sebelumnya, DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Menurut Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR Irma Suryani, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meskipun angkanya di bawah usulan DPR. Irma mengatakan, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun, tetapi tunjangan anggota DPR tak pernah naik selama 10 tahun terakhir.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.