Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waryono Karno Mengaku Terkejut Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 16/09/2015, 15:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mengaku terkejut usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Waryono divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi dan penerimaan gratifikasi.

"Jujur saja saya mungkin masih terkejut lah. Karena banyak hal yang tak terjadi," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Waryono mengatakan, selama proses persidangan, tidak ada bukti dia melakukan korupsi. Menurut dia, anak buahnya yang "bermain", malah dia yang kena. Menanggapi vonis hakim, ia akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan penasihat hukum untuk upaya banding. "Saya runding dulu dengan keluarga dan PH seperti apa," kata Waryono.

Dalam perkara ini, Waryono dijerat tiga dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Waryono diduga membuat kegiatan kesekjenan fiktif di Kementerian ESDM. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam dakwaan kedua, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Komisi VII DPR melalui mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.500 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Sementara pada dakwaan ketiga, Waryono diduga menerima pemberian hadiah terkait rapat pembahasan APBN-P di DPR RI. Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya.

Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS. Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Waryono disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com