JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan pengelola lahan hutan dan perkebunan. Itu dilakukan sebagai salah satu antisipasi timbulnya kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.
"Radiogram kami jelas, deteksi dini sejak awal. Inventarisasi perusahaan, punya enggak mobil pemadam kebakaran? Ada enggak tempat penampungan airnya?" ujar Tjahjo, saat ditemui seusai membuka Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Tjahjo mengatakan, terjadinya kebakaran hutan secara berkala setiap tahun seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemda dapat melakukan deteksi dini untuk mencari tahu penyebab kebakaran hutan, apakah karena faktor alam, atau terjadi akibat kesengajaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk memberikan sanksi bagi perusahaan.
"Perintah Presiden dan Pak Menko Polhukam jelas, kalau ada unsur kesengajaan, ya harus ditindak. Kepala desa, camat dan kapolres bisa bekerja sama," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.