Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diplomasi DPR

Kompas.com - 16/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Abdillah Toha

JAKARTA, KOMPAS - Kunjungan Ketua DPRSetya Novanto dan wakilnya Fadli Zon beserta rombongan baru-baru ini ke Amerika Serikat menarik perhatian khalayak.

Bukan saja karena besarnya rombongan dan biaya yang ditanggung rakyat Rp 4,5 miliar lebih, melainkan juga kiprah mereka di sana yang membawa nama terhormat lembaga demokrasi kita, Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena sudah banyak dikomentari di media daring ataupun laring, tak perlu diulas panjang lagi di sini bahwa jangankan anggota legislatif, pemerintah pun tak berhak campur tangan dalam urusan negeri lain. Apalagi ikut memberi kesan mendukung parpol atau politisi tertentu di negeri orang. Kemunculan Ketua dan Wakil Ketua DPR di arena kampanye capres AS sudah melanggar etika dan sopan santun pergaulan internasional. Apalagi nama bangsa ini dikesankan sebagai penyokong capres tertentu. Apa semua itu bagian dari tugas diplomasi DPR? Jelas tidak.

Diplomasi sama sekali bukan tugas utama DPR. Semua kita tahu fungsi utama DPR adalah membuat undang-undang, mengesahkan anggaran, dan mengawasi pemerintah. Berdasarkan UUD 1945, dalam hal yang berhubungan dengan luar negeri, DPR memberikan pertimbangan kepada presiden tentang pengangkatan duta besar RI untuk negara lain dan penerimaan duta besar negara lain untuk Indonesia serta mengesahkan atau menolak perjanjian internasional yang dibuat oleh presiden.

Hubungan luar negeri DPR

Masalah yang sering diidap DPR dalam alam demokrasi kita yang masih muda salah satunya adalah kekurangpahaman anggota, termasuk pimpinannya, tentang jenis dan batas kewenangan dan fungsi DPR. Khusus dalam hubungan luar negeri, apa yang sering kurang dimengerti oleh anggota dan pimpinan DPR?

Pertama, DPR memang tak dilarang membina hubungan luar negeri, tetapi pada dasarnya hubungan itu dibatasi pada tingkat parlemen ke parlemen. Hubungan DPR dengan pihak eksekutif negara lain selayaknya tak dilakukan tanpa koordinasi, bimbingan, dan sepengetahuan kementerian luar negeri. Ini untuk menghindari terjadinya dualisme diplomasi kita.

Kedua, kesepakatan apa pun dalam bentuk perjanjian, memorandum of understanding (MOU) atau dalam format lain antara DPR dan parlemen atau pihak-pihak lain di luar negeri, bersifat tidak mengikat (non binding), baik kepada DPR maupun pemerintah. Di sini termasuk juga segala macam resolusi-resolusi yang disahkan dalam forum-forum antarparlemen.

Ketiga, DPR adalah kumpulan dari fraksi-fraksi yang mewakili beragam partai politik. Karena itu, dalam kunjungan ke luar negeri ataupun dalam kegiatan lain yang berhubungan dengan luar negeri, delegasi DPR harus merepresentasikan setiap fraksi secara proporsional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com