"Panitia seleksi akan segera mengirimkan surat kepada PPATK, KPK, BIN, Kejaksaan, Polri dan Mahkamah Agung untuk meminta informasi dan rekam jejak masing-masing pendaftar sesuai dengan tugas dan fungsi setiap lembaga," ujar Ketua Pansel Ombudsman Agus Dwiyanto dalam jumpa pers, di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (16/9/2015).
Selain meminta penegak hukum untuk menelusuri jejak rekam, masyarakat juga diharapkan memberikan masukan terkait seluruh nama yang dinyatakan lolos seleksi. Masukan dari masyarakat diterima Pansel Ombudsman paling lambat tanggal 26 Oktober 2015.
Masukan masyarakat bisa dikirimkan ke kantor Setneg Gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran nomor 17, Jakarta Pusat. Selain itu, masukan juga bisa dilayangkan lewat pesan elektronik ke pansel.ori2015@setneg.go.id.
Pansel Ombudsman menginginkan dengan seleksi berjenjang dan penelusuran jejak rekam, anggota Ombudsman yang terpilih bisa memiliki kapasitas yang mumpuni.
"Dia juga harus punya networking juga dengan berbagai pihak, untuk memastikan pejabat publik yang tidak melaksanakan rekomendasi itu kemudian diberi sanksi oleh atasannya yang berwenang," kata Agus.
Agus mengungkapkan setelah penelusuran jejak rekam dan profile asessment, maka akan dilakukan tahapan wawancara. Pansel Ombudsman kemudian memilih 18 orang yang akan direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah itu, Presiden menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya digelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Di DPR, akan dipilih 9 orang yang akan dilantik menjadi anggota Ombudsman periode 2016-2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.