JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu ikut campur soal suvenir topi yang ia terima dari bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, KPK sebaiknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
"Fokuskan saja soal pemberantasan korupsi. Soal itu enggak usah turut campur," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9/2015).
Fadli mengaku hingga kini tak mengetahui keberadaan topi yang ia sebut bertuliskan "TRUMP" itu. Selain itu, ia meminta agar KPK tak perlu terjebak dengan penggiringan opini atas isu tersebut.
"KPK fokus saja sama kerjaannya. Jangan ikut-ikut berpolitik, jangan mau ikutin penggiringan opini. Ini gratifikasinya saya lihat barangnya saja enggak, topinya saja enggak ada, di mana?" ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengimbau kepada rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Donald Trump untuk melaporkan pemberian itu kepada KPK. KPK akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak. (Baca: KPK Imbau Rombongan DPR Laporkan Suvenir Topi dari Donald Trump)
"Kalau memang benar ada pemberian topi, sebaiknya dilaporkan ke kami untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (14/9/2015).
Indriyanto mencontohkan laporan yang pernah disampaikan Joko Widodo ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, Jokowi melaporkan pemberian berupa bas dari personel band Metallica. Jokowi juga melaporkan pemberian kacamata oleh pebalap MotoGP. (Baca: Terima Kacamata dari Lorenzo, Jokowi Lapor ke KPK)
Pasal 12B ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pemberian memiliki arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.