Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Diminta Ubah Mekanisme Pemilihan Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/09/2015, 16:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengubah mekanisme pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Zainal, mekanisme pemilihan yang dilakukan DPR sebelumnya cenderung bersifat politis.

"Berani enggak Komisi III DPR mengubah sistem pemilihan, misalnya one man one vote, supaya lebih adil. Selama ini cara pemilihan menimbulkan jebakan keterpilihan," ujar Zainal, dalam diskusi "Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK" di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).

Zainal mengatakan, dalam pemilihan calon pimpinan KPK sebelumnya, Komisi III DPR melakukan pemilihan dengan cara tiap anggota DPR memilih lima calon. Menurut dia, cara tersebut sangat berpotensi digunakan untuk kepentingan politik. Hanya calon yang memiliki kedekatan dengan parpol yang akan dipilih.

Menurut Zainal, mekanisme pemilihan calon pimpinan KPK melalui fit and proper test di DPR menimbulkan kekhawatiran dalam hal akseptabilitas politik. Ia meminta agar semua partai politik berjanji untuk tidak mencampuri proses politik dalam pemilihan calon pimpinan KPK.

"Kalau DPR terus seperti ini, ya akan rontok KPK. Nantinya, kalau KPK menyerang politisi, akan diserang balik, seperti Abraham Samad dengan PDI-P," kata Zainal.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR telah menerima daftar delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan Presiden Joko Widodo. Daftar itu nantinya akan dibahas di dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat. (Baca: DPR Sudah Terima Delapan Nama Capim KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com