JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengubah mekanisme pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Zainal, mekanisme pemilihan yang dilakukan DPR sebelumnya cenderung bersifat politis.
"Berani enggak Komisi III DPR mengubah sistem pemilihan, misalnya one man one vote, supaya lebih adil. Selama ini cara pemilihan menimbulkan jebakan keterpilihan," ujar Zainal, dalam diskusi "Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK" di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Zainal mengatakan, dalam pemilihan calon pimpinan KPK sebelumnya, Komisi III DPR melakukan pemilihan dengan cara tiap anggota DPR memilih lima calon. Menurut dia, cara tersebut sangat berpotensi digunakan untuk kepentingan politik. Hanya calon yang memiliki kedekatan dengan parpol yang akan dipilih.
Menurut Zainal, mekanisme pemilihan calon pimpinan KPK melalui fit and proper test di DPR menimbulkan kekhawatiran dalam hal akseptabilitas politik. Ia meminta agar semua partai politik berjanji untuk tidak mencampuri proses politik dalam pemilihan calon pimpinan KPK.
"Kalau DPR terus seperti ini, ya akan rontok KPK. Nantinya, kalau KPK menyerang politisi, akan diserang balik, seperti Abraham Samad dengan PDI-P," kata Zainal.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR telah menerima daftar delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan Presiden Joko Widodo. Daftar itu nantinya akan dibahas di dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat. (Baca: DPR Sudah Terima Delapan Nama Capim KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.