JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK meminta agar delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menilai, masuknya delik korupsi ke dalam revisi KUHP akan menghilangkan kekhususan tindak pidana korupsi.
"Dalam hal delik tindak pidana korupsi masuk dalam rancangan KUHP, akan mengalami perubahan basis jadi tipidum (tindak pidana umum). Kalau menjadi tipidum (tindak pidana umum), itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Sebagaimana diketahui, tindak pidana umum bukan merupakan ranah Kejaksaan Pidana Khusus (Jampidsus) dan juga KPK. Dengan demikian, korupsi tak lagi akan ditangani keduanya. Oleh karena itu, Indriyanto menilai masuknya delik korupsi ke rancangan KUHP akan melemahkan KPK.
"Dampaknya akan luas sekali kalau tidak diselesaikan terlebih dulu karena ini menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Indriyanto.
Indriyanto meminta pemerintah mendiskusikan secara intensif mengenai rencana tersebut. Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan juga dampak masuknya delik korupsi dan pencucian uang ke dalam rancangan KUHP.
"Kita bicarakan jangan masuk dulu ke dalam undang-undang," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.