Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelindo II yang Ditangani KPK Berbeda dari Kasus di Bareskrim Polri

Kompas.com - 14/09/2015, 16:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, pengusutan kasus terkait PT Pelindo II yang ditangani KPK berbeda dengan penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri. Saat ini, kata Johan, KPK juga tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan (pulbaket). (Baca: KPK Pernah Terima Aduan Masyarakat soal Pelindo II)

"Pelindo II yang dilakukan KPK berbeda dengan yang dilakukan Bareskrim," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Johan mengatakan, KPK menerima pengaduan masyarakat terkait ketidakberesan di PT Pelindo II pada 2014. Ia menambahkan, proses penyelidikan itu masih dilakukan KPK hingga saat ini.

"Pulbaket itu masih berjalan. Pernah gelar perkara, tapi belum seratus persen," kata Johan.

KPK membuka penyelidikan terkait proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada tahun 2014. KPK juga telah memeriksa Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan tersebut pada April 2014. Penyelidikan dibuka atas pengaduan Serikat Pekerja Pelindo II terhadap manajemen Pelindo kepada KPK. (Baca: Kabareskrim Pastikan Ada Tersangka Kasus Korupsi "Mobile Crane")

Serikat Pekerja melaporkan sejumlah hal, di antaranya pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Sementara pada kasus yang ditangani Bareskrim Polri, unsur korupsi ditemukan penyidik berdasarkan kroscek bahwa pengadaan 10 mobile crane tak sesuai perencanaan sehingga diduga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Perkara itu saat ini tidak hanya ditangani oleh Dittipideksus, tetapi juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Dittipideksus mengusut pencucian uang, sedangkan Dittipikor mengusut unsur korupsinya. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa RJ Lino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com