JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo soal penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Beni Biki, adik dari korban peristiwa tersebut menyinggung visi dan misi yang disampaikan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika itu, Jokowi mengaku berkomitmen mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, Jokowi mempertegas janjinya pada huruf ff, yakni berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial-politik bagi bangsa Indonesia, seperti Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa, Talangsari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.
"Tapi janji penuntasan kasus Tanjung Priok sebagaimana disebutkan dalam visi misi itu belum diwujudkan nyata. Apa ini janji palsu saja?" ujar Beni dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Beni tidak habis pikir apa lagi yang ditunggu Jokowi untuk menyelesaikan perkara HAM berat di masa lalu. Dalam UUD 1945 Pasal 281 ayat (4) sudah disebut bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. (baca: Soal Penyelesaian Kasus HAM, Jokowi Dinilai Tak Konsisten)
"Artinya apa? Ya, Presiden adalah kunci dari penyelesaian karena dia pemegang kekuasaan pemerintah. Dia bisa dilengserkan atas usulan DPR dan MPR jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau lainnya," ujar Beni.
Beni menyayangkan mengapa kebijakan yang keluar dari pemerintah adalah rekonsiliasi. Menurut Beni, rekonsiliasi tanpa pemenuhan hak-hak korban atau keluarga korban pelanggaran HAM adalah tidak sesuai amanah undang-Undang.
Beni menuntut agar Presiden membuat kebijakan pemulihan kepada korban atau keluarga yang ditinggalkan. Ia juga menuntut Presiden mendorong penyelesaian perkara-perkara HAM berat di masa lalu memakai jalur yudisial.
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Presiden menyebutkan bahwa rekonsiliasi pelanggaran HAM sebagai langkah yang diinginkan pemerintah.
"Pemerintah menginginkan adanya rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus-menerus memikul beban sejarah masa lalu," kata Presiden saat membacakan pidato kenegaraan pada sidang bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Anak-anak bangsa diharapkan bisa bebas menatap masa depan yang terbentang luas. Presiden mengatakan bahwa semua itu merupakan langkah awal pemerintah untuk menegakkan kemanusiaan di Nusantara. (baca: Presiden Inginkan Rekonsiliasi Nasional Terkait Pelanggaran HAM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.