JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan, dirinya akan membuat sejumlah peraturan menteri pedagangan yang akan memangkas sejumlah tahapan pengecekan barang ekspor dan impor.
Pemangkasan alur pemeriksaan itu adalah bagian dari paket kebijakan yang diterbitkan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menggerakkan perekonomian. Dia menjelaskan, selama ini setiap importir dan eksportir harus menjalani kewajiban survei berkali-kali.
Kewajiban survei itu dilakukan oleh pihak bea cukai hingga kementerian perdagangan. "Ini kan sebenarnya tidak perlu. Jadi banyak kewajiban-kewajiban terindikasi surveyor dan pemeriksaan ganda yang akan kami cabut," ujar Tom di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (11/9/2015).
Dengan perubahan itu, maka pengecekan terhadap produk ekspor dan impor hanya dilakukan satu kali. Maka dari itu, Tom menyatakan upaya penyederhanaan ini akan melibatkan lintas kementerian untuk saling berkoordinasi.
Sejumlah produk yang akan disasar untuk diterapkan penyederhanaan ini adalah ekspor kayu, beras, prekursor non farmasi, bahan bakar, dan kelapa sawit. Sementara untuk penyederhanaan pemeriksaan fisik produk impor akan diterapkan pada impor gula, tekstil dan produk tekstil, bahan baku industri, besi atau baja, dan barang berbasis pendingin.
Selain itu, Tom juga menyatakan Kementerian Perdagangan juga akan menyederhanakan pada Angka Pengenal Impor. Pemerintah akan menegaskan bahwa API akan menjadi satu-satunya identitas importir.
"Selama ini importir dan ekportir harus mendaftarkan diri di Kemendag, bea cukai, Kemenperin atau kementan dan sebagainya. Nah ini saya kira istilahnya profile sharing, jadi importir itu mendaftarkan diri sekali saja. Nggak usah 4-5 kali nomor pengenal," ujar Tom.
Seluruh peraturan menteri pedagangan yang akan direvisi untuk memudahkan para pelaku usaha itu, sebut Tom, diperkirakan akan tuntas pada bulan Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.