JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan kasus baru terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Johan mengatakan, proses baru dilakukan dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
"Memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Ada dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD (Sumut)," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Johan mengatakan, mulanya KPK menerima laporan masyarakat berkaitan dengan hak interpelasi tersebut. KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD Sumut untuk dimintai keterangannya sebagai terperiksa.
"Karena itu kita lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Johan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku dimintai keterangan terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Padahal, di jadwal tercantum dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2015) malam. (baca: Gatot Pujo Mengaku Diperiksa KPK Terkait Hak Interpelasi DPRD Sumut)
KPK sebelumnya menggeledah kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib juga pernah mendatangi gedung KPK pada Senin (7/9/2015).
Ia berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 10 jam. Begitu keluar dari gedung KPK, ia mengaku hanya mengobrol dengan pihak KPK. Namun, ia enggan mengungkap siapa yang ditemuinya di dalam.
Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi presensi dan risalah persidangan di DPRD Sumut.
Gatot menilai, dalam pemeriksaan tadi, terungkap ada sejumlah permasalahan terkait hak interpelasi tersebut. Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.