Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 PP dan Perpres yang Diubah Akan Berlaku Efektif Akhir September

Kompas.com - 11/09/2015, 09:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah 134 regulasi untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha termasuk meningkatkan daya beli masyarakat.Pemerintah akan mengubah 134 regulasi untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha termasuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 28 peraturan pemerintah dan peraturan presiden segera selesai dan berlaku efektif pada akhir September ini.

"Tindak pelaksanaan mulai minggu ketiga September 2015. Termasuk monitoring pelaksanaannya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Dia menjelaskan, perubahan PP dan Perpres kini tengah disusun dan naskah terbarunya akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September atau setelah Presiden pulang ke tanah air.

Darmin menyadari bahwa pengumuman paket kebijakan pemerintah, baru akan dirasakan dampaknya setelah diimplementasikan. Karena itu, deregulasi adalah tahap pertama yang dilakukan pemerintah sebelum implementasi dijalankan di lapangan. Deregulasi ini akan memberikan sejumlah manfaat.

"Manfaatnya, seperti percepatan pembangunan 14 kawasan industri sesuai RPJMN, industri yang beroperasi di kawasan dapat kenyamanan dan efisiensi, meningkatkan jenis dan jumlah produk industri untuk pasar dalam negeri maupun impor," papar Darmin.

Sementara untuk peraturan lainnya seperti peraturan menteri yang berjumlah 96 buah, instruksi presiden 2 buah, dan aturan lainnya 8 buah baru akan diselesaikan pada Oktober 2015.

Perubahan peraturan terbanyak berada di Kementerian Perdagangan, yakni berjumlah 32 buah. Adapun, PP dan Perpres yang akan diubah pemerintah adalah sebagai berikut:

1. PP Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri)
2. PP Pusat Logistik Berikat
3. PP Pengelolaan Sumber Daya Air
4. PP tentang PPN Jasa Kepelabuhan
5. PP yang merevisi PP nomor 146 tahun 2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
6. PP tentang impor dan penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN
7. PP Sistem pengupasan untuk melaksanakan UU nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan
8. PP yang mengharmonisasikan UU nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 30/2009 tentang ketenaga listrikan, dan UU nomor 20 tahun 2002 tentang bangunan gedung untuk mengintegrasikan perizinan (IMB) yang berkaitan dengan instalasi bangunan dan keselamatan kerja
9. PP yang melaksanakan UU nomor 13 tahun 2010 tentang holtikultura
10. PP yang merevisi PP nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah
11. PP yang merevisi PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
12. PP yang merevisi PP nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan PPAT
13. PP yang merevisi PP nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
14. PP yang merevisi PP nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia
15. PP yang merevisi PP nomor 13 tahun 2015 tentang jenis dan tarif pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
16. Perpres yang merevisi Perpres 174/2014 tentang pengadaaan/jasa pemerintah untuk memasukkan benih holtikultura melalui pengadaan langsung
17. Perpres yang merevisi Perpres nomor 180 tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia
18. Perpres yang merevisi Perpres nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan
19. Perpres yang merevisi Perpres nomor 30 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
20. PP perusahaan keempat PP nomor 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
21. PP tentang pusat logistik Berikat khusus untuk BBM, LPG, dan crude oil
22. Peraturan Presiden tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak dalam negeri.
23. Peraturan presiden tentang perubahan atas Perpres tahun 2012 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan
24. Peraturan presiden tentang tata kelola gas bumi
25. Peraturan presiden tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil
26. Peraturan Presiden tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas
27. Peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur listrik
28. Peraturan presiden tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi (kisdaren).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com