JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014. Begitu keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jamaluddien telah mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.
"Kita ikuti proses di KPK lah. Saya ikhlas," ujar Jamaluddien di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Jamaluddien ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK untuk 20 hari pertama. Kuasa hukum Jamaluddien, Soesilo Ariwibowo mengatakan, kliennya hanya ditanya penyidik soal sejunlah barang bukti.
"Tadi hanya konfirmasi soal barang bukti," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan, kliennya membantah adanya pemerasan di kementerian tersebut. Ia menambahkan, pembuktiannya akan dibuka oleh Jammaludien di pengadilan.
"Bukti memerasnya di mana, saya tidak tahu. Kita juga belum jelas," kata Soesilo.
Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.