Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dikhianati Anak Buah, Mantan Sekjen Kementerian ESDM Sedih

Kompas.com - 09/09/2015, 17:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menganggap, dirinya terjerat kasus korupsi karena orang-orang yang dia percaya telah mengkhianatinya. Waryono mengaku menunjuk sejumlah orang yang dia rasa mampu menjalani program kesekjenan di Kementerian ESDM, tetapi mereka mengkhianati.

"Bagaimana saya tidak sedih? Orang-orang inilah yang saya promosikan jabatannya agar dapat membantu saya mengerjakan tugas negara yang saya emban, tetapi di belakang, merekalah yang mengkhianati pekerjaan dan melakukan perbuatan-perbuatan tercela," ujar Waryono saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Waryono mengaku tidak pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari rekanan untuk membiayai kegiatan kesekjenan yang tidak dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. Waryono didakwa membuat sejumlah kegiatan fiktif untuk sosialisasi program yang dilakukan Kementerian ESDM.

"Pemalsuan nota dinas Kepala Biro Hukum adalah di luar pengetahuan, apalagi perintah saya," kata dia.

Bahkan, kata Waryono, ia baru tahu adanya sejumlah kegiatan fiktif itu setelah mendengar keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sri Utami selaku koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekjen KESDM, kata dia, tidak pernah menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban ternyata fiktif.

"Sri utami sendiri dalam keterangannya, pengumpulan dana tersebut bukan atas perintah saya, melainkan titipan dari kabiro-kabiro yang bermasalah tersebut, dalam sepeda sehat dan sosialisasi sektor," kata Waryono.

Waryono menduga, anak buahnya bermain sendiri-sendiri dalam pelaksanaan kegiatan fiktif itu sehingga uang yang diperoleh dari korupsi tersebut dinikmati oleh mereka, bukan Waryono.

"Kalau beberapa pejabat saya ketahui berbuat salah, maka pejabat yang bersangkutan langsung saya copot dari jabatannya, apalagi ketika menyangkut dengan keuangan negara," kata dia.

Dalam dakwaan, Waryono diduga membuat kegiatan kesekjenan fiktif di Kementerian ESDM. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Waryono juga didakwa memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Komisi VII DPR melalui mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.500 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Waryono pun diduga menerima pemberian hadiah terkait rapat pembahasan APBN-P di DPR RI.

Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013, Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya. Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS.

Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi. Atas perbuatannya, Waryono disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com