JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar meminta penanganan perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak dijadikan polemik.
"Istilahnya sama-sama (berada) di satu bus kota kok. Kan penyidik Polri satu, Bareskrim," ujar Anang di Mabes Polri, Rabu (9/9/2015) siang.
Yang terpenting, lanjut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, perkara yang menyeret nama Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino sebagai terperiksa tersebut tetap berjalan dan penyidik menetapkan siapa tersangkanya. Anang meminta publik dan media massa bersabar menunggu perkembangan perkara tersebut.
"Satu saja belum selesai. Nanti kan ada tahap-tahapannya. Proses itu memerlukan waktu," ujar Anang.
Ketika ditanyakan kembali mengapa perkara dugaan korupsi mobile crane dilimpahkan ke Dittipikor, termasuk apakah pelimpahan itu perintahnya, Anang tak menjawab lagi. Anang mengaku dipanggil pimpinan Polri sehingga terburu-buru.
"Sudah ya, saya dipanggil. Pokoknya kasus itu ditindaklanjuti, silakan pantau," ujar Anang seraya masuk ke kantor Kapolri.
Perkara yang mulai disidik Agustus 2015 itu sendiri saat ini tidak hanya ditangani penyidik Dittipideksus saja, tetapi juga ditangani oleh Dittipikor. Dittipideksus mengusut unsur pencucian uang, sementara Dittipikor mengusut unsur korupsinya.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa RJ Lino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.