Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (8/9/2015), menyatakan, sebagai upaya merespons arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.
Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
"Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang, dan berat," katanya.
Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan ialah membuat pernyataan tertulis serta melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.
Kemudian, lanjutnya, pelaku pelanggaran mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.
Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang ialah dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.
Kemudian, sambungnya, pelaku pelanggaran mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.
Untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, pelanggar juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, "blacklist" atau masuk daftar hitam, serta pencabutan izin usaha.
"Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum), namun tetap bisa menjalankan produksinya," katanya.
Untuk itu, menurut Siti, selain sanksi hukum atau pidana juga perlu diberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Menyinggung besaran denda yang akan diberikan kepada perusahaan pelaku pelanggaran izin, Menteri LHK menyatakan, menurut undang-undang, dendanya ialah antara Rp 100 juta hingga Rp1,5 miliar.
"Namun, kami akan mengajak kalangan akademisi untuk melakukan penghitungan (denda yang pas)," katanya.
Terkait upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi pencabutan izin perusahaan yang melanggar tersebut, menurut Siti, hal itu bisa saja dilakukan karena pemberian izin juga dilakukan bupati maupun gubernur.
Menteri LHK menyatakan, pemberian sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan kehutanan, tetapi juga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.