JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Namun, seusai diperiksa, Gatot mengaku dimintai keterangan terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara.
"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2015) malam.
Namun, Gatot tidak menjelaskan apakah pemeriksaan tersebut untuk penyelidikan atau penyidikan. Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK.
Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Gatot menilai, dalam pemeriksaan tadi, ada sejumlah permasalahan terkait hak interpelasi tersebut.
"Ya ada beberapa permasalahan. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," kata Gatot.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, bisa saja nantinya KPK melakukan penyelidikan baru dalam pengembangan kasus itu. "Iya, kemungkinan selalu ada," ujar Indriyanto.
KPK, kata Indriyanto masih menelisik kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait kasus tersebut. Namun, Indriyanto enggan mengungkap apakah ada penyelidikan yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan Gatot. "Masih terus ada pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan lain yang bertanggungjawab," kata Indriyanto.
Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut.
Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.