Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Sederhanakan Aturan Pencairan Dana Desa

Kompas.com - 08/09/2015, 13:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap aturan pencairan dana desa dapat lebih disederhanakan. Dengan penyederhanaan ini diharapkan  pencairan dana desa tidak menemui kendala dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (baca: Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Perebutan Dana Desa)

"SKB (surat keputusan bersama) sudah disiapkan, tapi kami lihat tidak ada yang critical, artinya tinggal aturannya disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan," kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Bambang mengungkapkan, penyederhanaan pencairan dana desa tetap harus menggunakan ukuran yang jelas. Satu hal yang tidak boleh dilanggar adalah dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa karena diharapkan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (baca: Menteri Desa: Pekan Ini, SKB Tiga Menteri untuk Dana Desa Selesai)

"Infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat," ujarnya.

Tiga kementerian yang terkait dalam penyaluran dana desa akan segera menandatangani SKB untuk memudahkan proses administrasi dalam pencairan dana desa. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Achmad Erani Yustika mengatakan, setelah SKB tersebut diterbitkan, pada pekan berikutnya diharapkan ada pergerakan cepat yang dilakukan kabupaten atau kota dalam mencairkan dana desa. Hal itu karena ada pemangkasan prosedur administrasi yang diatur melalui SKB tersebut. Misalnya, kabupaten atau kota dapat mulai menyalurkan dana apabila anggaran pendapatan dan belanja desa sudah selesai dibahas. (baca: Menteri Desa: Pemda Akan Diberi Sanksi jika Tahan Dana Desa)

Dalam aturan sebelumnya, pencairan baru bisa dilakukan apabila desa telah menyelesaikan pembahasan APBDes dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Mengenai program yang harus dijalankan pemerintah desa, SKB tersebut akan memberikan kemudahan berupa kebebasan desa dalam hal peruntukan anggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan kewenangan bagi desa untuk mendesain program sendiri, tetapi tetap perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan untuk  menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa. Tujuannya agar jangan sampai desa diberikan aturan rumit seperti kabupaten/kota dalam melakukan pembelian barang dan jasa.

"Ada tiga hal utama yang akan diatur, yaitu penyederhanaan prosedur, penyederhanaan menu program, penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme laporan pertanggungjawaban," kata Achmad.

Hingga saat ini, pencairan dana desa baru diterima 18.000 dari jumlah total sebanyak 74.093 desa. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa kemudian dianggarkan menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com