Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tawaran Sisa Kuota Haji, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 08/09/2015, 12:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap soal penggunaan sisa kuota haji tahun 2012. KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berdasarkan putusan pengadilan.

"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/9/2015).

Hal itu disampaikan Indriyanto menyikapi pernyataan Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor. Ia menyebut sejumlah pihak ditawarkan sisa kuota haji tahun 2012 oleh Kementerian Agama. (Baca: Di Depan Hakim, Suryadharma Sebut Samad Berjasa Tumbangkan Dirinya)

Indriyanto mengatakan, sangkaan dalam penyidikan perlu dibuktikan dalam persidangan. Ia menilai, belum tentu nama-nama yang disebut Suryadharma benar menerima sisa kuota haji tersebut.

"Nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan," kata Indriyanto.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengingatkan Suryadharma agar memberi pernyataan yang disertai bukti-bukti. (baca: Soal Tawaran Sisa Kuota Haji, KPK Minta Suryadharma Tidak Buat Gaduh)

"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan," ujar Adnan.

Dalam nota pembelaannya, Suryadharma menyebut sisa kuota haji tahun 2012 ditawarkan kepada keluarganya untuk enam orang, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya, Taufiq Kiemas ditawarkan kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawarkan kuota untuk enam orang.

Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 pasukan pengamanan presiden, kepada mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang, kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang, dan sejumlah media.

Namun, Suryadharma tidak menjelaskan apakah sejumlah orang yang ditawarkan tersebut mengambil sisa kuota itu atau tidak. (baca: Sisa Kuota Haji 2012 Ditawarkan untuk Keluarga SDA, Megawati, hingga KPK)

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com