JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap soal penggunaan sisa kuota haji tahun 2012. KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berdasarkan putusan pengadilan.
"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (7/9/2015).
Hal itu disampaikan Indriyanto menyikapi pernyataan Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor. Ia menyebut sejumlah pihak ditawarkan sisa kuota haji tahun 2012 oleh Kementerian Agama. (Baca: Di Depan Hakim, Suryadharma Sebut Samad Berjasa Tumbangkan Dirinya)
Indriyanto mengatakan, sangkaan dalam penyidikan perlu dibuktikan dalam persidangan. Ia menilai, belum tentu nama-nama yang disebut Suryadharma benar menerima sisa kuota haji tersebut.
"Nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan," kata Indriyanto.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengingatkan Suryadharma agar memberi pernyataan yang disertai bukti-bukti. (baca: Soal Tawaran Sisa Kuota Haji, KPK Minta Suryadharma Tidak Buat Gaduh)
"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan," ujar Adnan.
Dalam nota pembelaannya, Suryadharma menyebut sisa kuota haji tahun 2012 ditawarkan kepada keluarganya untuk enam orang, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya, Taufiq Kiemas ditawarkan kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawarkan kuota untuk enam orang.
Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 pasukan pengamanan presiden, kepada mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang, kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang, dan sejumlah media.
Namun, Suryadharma tidak menjelaskan apakah sejumlah orang yang ditawarkan tersebut mengambil sisa kuota itu atau tidak. (baca: Sisa Kuota Haji 2012 Ditawarkan untuk Keluarga SDA, Megawati, hingga KPK)
Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.