JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar diminta untuk menyelesaikan kasus tanpa gaduh. Menanggapi permintaan ini, Anang Iskandar pun menjawab diplomatis.
"Jadi penanganan kasus tetap berjalan intinya. Kadang-kadang perlu publikasi, kadang-kadang juga perlu silent, kadang tersenyum, kadang serius. Jadi tidak semua kasus (butuh publikasi), tergantung yang ditangani," kata Anang, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/9/2015).
Anang mengaku mendatangi gedung BNN untuk melantik anggota BNN. Sementara itu, terkait permintaan pengamat kepolisian agar Bareskrim segera melakukan gelar perkara terbuka terhadap kasus yang sedang ditangani Bareskrim, misalnya mengundang ahli, Anang mengatakan sah-sah saja.
"Namanya gelar perkara cari posisi kasus. Enggak ada salahnya. Saya kira ini teknis memang begitu. Jadi kalau menangani perkara bisa dibenarkan, bisa juga tidak. Misalnya ingin dapat masukan lebih dari ahli hukum yang sesuai masalahnya," ujar perwira tinggi yang sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 32 tahun itu.
Anang menambahkan, kasus yang sudah ditangani Bareskrim, akan tetap ditindaklanjuti di tangannya. "Kasus yang sudah, tetap ditindaklanjuti, yang belum akan diselidiki," ujar Anang.
Komjen Anang Iskandar menjadi Kabareskrim yang baru, menggantikan posisi Komjen Budi Waseso. Adapun Komjen Budi Waseso bertukar menempati posisi Anang yang lama, yakni sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.