JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib berada di dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam. Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak dicantumkan pemeriksaan Ajib untuk kasus yang ditangani KPK.
Begitu keluar dari gedung KPK, ia mengaku hanya mengobrol dengan pihak KPK. Namun, ia enggan mengungkap siapa yang ditemuinya di dalam.
"Kita diundang untuk ngobrol-ngobrol saja. Macam-macam," ujar Ajib di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9/2015) malam.
Namun, Ajib tidak menampik atau membenarkan saat disinggung apakah pertemuannya dengan pihak KPK terkait dengan interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap kasus yang menjerat Gatot di KPK saat menggeledah kantor DPRD Sumut. Dokumen itu ditemukan petugas KPK saat menggeledah Sekretariat DPRD Medan, Sumatera Utara pada Kamis (13/8/2015).
Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Ajib enggan mengungkap mengapa hak interpelasi batal digunakan. Ia pun membantah opini yang menyebut Gatot membungkam DPRD Sumut dengan membagi-bagi uang.
"Bagi-bagi apa? Itu kan hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya, boleh enggak," kata dia.
Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Saat itu, Ajib mengaku tidak tahu apa hubungannya dokumen interpelasi yang disita KPK dengan kasus Gatot.
"Mungkin diduga oleh KPK interpelasi yang sempat gagal itu ada hal-hal yang aneh. Atau mungkin ada laporan-laporan yang perlu ditindaklanjuti pihak KPK dengan mengambil risalah persidangan untuk melihat siapa saja yang mendukung dan menolak (interpelasi)," kata Ajib.
DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Keputusan diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.