Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perkara Tilang di Pengadilan Negeri, PSHK Usulkan Revisi UU LLAJ

Kompas.com - 07/09/2015, 21:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (RUU LLAJ) menjadi salah satu usulan utama Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) kepada Badan Legislasi DPR untuk ditambahkan ke dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015-2019. Revisi UU tersebut diusulkan atas dasar tingginya perkara peraturan lalu lintas (tilang) yang ditangani di Pengadilan Negeri.

"Kami sudah mengadakan penelitian dengan mengunjungi 16 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan menguji solusi ideal, yaitu mengeluarkan perkara tilang dari Pengadilan Negeri,” kata peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Pemikiran tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa perkara lalu lintas (tilang) adalah perkara yang secara kuantitas paling banyak ditangani PN. Disebutkan, penindakan dengan tilang setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 90% dari total lebih tiga juta perkara. Dampak yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang tersebut, menurut PSHK, di antaranya adalah penumpukan pengunjung pengadilan, timbulnya calo, hingga terkurasnya energi sumber daya PN.

Miko menambahkan, selain usulan penambahan RUU LLAJ, PSHK juga mengusulkan lima revisi lainnya, beberapa di antaranya adalah RUU KUHP (tinggal melanjutkan proses), RUU Perubahan Kepolisian, dan RUU Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sistem "online"

Menanggapi usulan revisi UU yang dipaparkan PSHK, banyak tanggapan serta usulan diberikan dari pihak Badan Legislasi. Salah satunya dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo yang mengatakan bahwa di era teknologi saat ini akan sangat baik jika penerapan sistem online dioptimalkan.

"Di luar negeri kita tidak perlu pakai sidang. Masa Indonesia tidak bisa. Kalau tilang dibikin menggunakan satu sistem teknologi yang sudah canggih seperti sekarang, maka bisa pula meminimalisasi dampak korupsi," ujar Firman.

Selain memaparkan usulan revisi UU dalam Prolegnas Prioritas, PSHK juga mengusulkan monitoring dan evaluasi untuk mencari tahu efektivitas pelaksanaan UU meskipun monitoring tidak bersifat formal.

"Kepedulian kami tidak berhenti pada usulan, tapi ketika dipraktekkan seberapa relevan kah UU tersebut. Fakta atau apa yang kita lihat perlu diatur di level undang-undang," ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com