Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Tuding Anak Buahnya yang Selewengkan Dana Operasional Menteri

Kompas.com - 07/09/2015, 16:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Ia kemudian menjawab salah satu poin dalam dakwaan, yang menyebut perjalanan dia dan keluarganya ke Inggris menggunakan DOM senilai Rp 51.976.025.

Saat itu, Suryadharma pergi ke Inggris bersama istrinya, tiga orang anak, ajudan istrinya, beserta dua anak buahnya, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan di Kementerian Agama Saefudin Syafii dan Wakil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud.

"Masuk akal kah uang sebesar itu saya pergunakan untuk biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi saya dan keluarga ke Inggris?" kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Suryadharma malah menuding Saefudin dan Abdul yang menikmati dana tersebut untuk kepentingan mereka. Keduanya, kata Suryadharma, bisa saja mencatat penggunaan dana tersebut sebagai biaya keberangkatan dia dan keluarganya ke Inggris.

"Saya menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan mereka berdua, lalu dicatat sebagai DOM yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi menteri," kata Suryadharma.

Suryadharma mengatakan, setelah DOM sebesar Rp 100 juta per bulan dicairkan, uang diberikan kepada Saefudin dan Kepala Sub Bagian TU Amir Jafar. Menurut dia, ada kejanggalan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membiarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan DOM kepada dua orang tersebut.

Suryadharma kemudian menjawab satu persatu dakwaan yang menyebut dia telah menyalahgunakan DOM untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan, Suryadharma disebut membayar pengobatan anak sebesar Rp 12,4 juta. Ia membantah dakwaan itu dan mengaku memperoleh asuransi kesehatan Very Very Important Person (VVIP). "Dan istri saya sebagai anggota DPR RI juga memiliki kartu asuransi VVIP," kata Suryadharma.

Suryadharma juga membantah menggunakan uang DOM untuk liburan ke luar negeri bersama keluarganya. Salah satunya saat kunjungan ke Singapura. Ia menduga uang DOM itu dititipkan Saefudin kepada ajudannya, namun tidak dipakai oleh Suryadharma sehingga dikembalikan. Suryadharma kembali menuduh Saefudin mengambil uang itu dan menuliskannya di laporan sebagai uang yang dipergunakan Suryadharma.

Dalam dakwaan, ada pula pemberian uang sejumlah Rp 13,11 juta kepada saudara kandung Suryadharma bernama Titin Maryati. "Uang itu berasal dari uang saya, bukan dari uang DOM," kata dia.

Suryadharma juga disebut menggunakan DOM untuk biaya transportasi dia beserta istri dan kedua anaknya, Kartika dan Rendika ke Jerman. Uang yang dgunakan Suryadharma sebesar Rp 86.730.250. Namun, Suryadharma menegaskan, bahkan Rendika dan Kartika hingga kini belum pernah ke Jerman. Lagi-lagi ia menuding Saefudin yang menikmati uang DOM tersebut.

"Saefudin dan Abdul Wadud ikut ke Jerman mendampingi saya. Saya menduga Saefudin menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya," kata dia.

Adapun pemberian tunjangan hari raya kepada kolega, staf, dan pihak lainnya sebesar Rp 395.685.000 dengan DOM dianggap wajar oleh Suryadharma. Menurut dia, pemberian tersebut termasuk dalam tujuan penggunaan DOM, yaitu menunjang kelancaran tugas-tugas menteri.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com