“Bukan prioritas. Prioritas saya ya tetap di bidang pencegahan dan penegakan hukumnya,” ujar Budi, seusai serah terima jabatan di Ruang Rupatama, Kompleks Mabes Polri, Senin (7/9/2015).
Terkait pernyataannya sebelumnya yang akan mengajukan revisi UU Narkotika, Budi mengatakan, baru sebatas ide. Ia mendasarkan pada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa narkotikia merupakan kejahatan luar biasa.
“Saya kan berpedoman pada perintah Presiden. Presiden bilang negara dalam kondisi darurat narkoba, jadi ini harus dievaluasi mana yang bisa kita lakukan secara efektif dan efisien sehingga program Presiden terlaksana,” ujar Budi.
Selain itu, menurut dia, selama ini ada bandar-bandar narkotika yang tidak dihukum pidana berat karena berlindung di balik rehabilitasi. Selama undang-undang adalah buatan manusia dan bisa diubah, Budi yakin bisa mengubahnya agar selaras dengan kemauan pemerintah.
“UU itu kan buatan manusia, bisa diubah. Artinya di kala ada hal-hal yang perlu ditambahi, ya kita coba sempurnakan. Tapi ya ini sekali lagi bukan prioritas,” lanjut Budi.
Sebelumnya, Budi menyatakan keinginannya agar ada revisi pada UU Narkotika terkait poin rehabilitasi. Jika sebelumnya pemakai narkotika direhabilitasi, ia ingin agar pemakai turut dikenakan sanksi pidana juga.
“Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja. Akhirnya dia kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya negara rugi dua kali,” ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.