Sutopo mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Mei-Juni 2013 dan Maret-April 2014 dapat diatasi sekitar tiga pekan karena penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pemadaman api.
Saat itu, BNPB bertindak sebagai koordinator yang dibantu TNI dan Polri menduduki daerah-daerah yang menjadi sasaran pembakaran hutan atau lahan.
"Patroli dan penegakan hukum diintesifkan. Hasilnya kebakaran hutan dan lahan bisa dipadamkan, dan tidak berlanjut," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi hampir di setiap tahun di wilayah Sumatera-Kalimantan dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Daerah yang menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Kebakaran hutan dan lahan yang masif menyebabkan bencana asap. Dampak yang ditimbulkan luar biasa. Bahkan kerugian dan kerusakannya lebih besar dibandingkan bencana jenis lainnya di Indonesia," ungkap Sutopo.
Presiden Joko Widodo, kata Sutopo, telah memberikan arahan agar kebakaran hutan dan lahan disikapi dengan serius. Perusahaan ataupun kelompok masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan tidak akan diberikan toleransi.
Sutopo menegaskan, mayoritas kebakaran hutan dan lahan terjadi karena pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Tujuannya untuk menekan biaya pembukaan lahan dan berkorelasi dengan pembalakan liar.
"Pembukaan lahan dengan (cara) membakar lebih murah, apalagi saat kemarau, hanya perlu api saja kebakaran hutan dan lahan akan tak terkendali," pungkas Sutopo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.