JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, tindakan Wakil Presiden Jusuf Kalla menelepon Kabareskrim Komjen Budi Waseso merupakan suatu bentuk intervensi. Sebab, JK meminta agar tidak ada pemidanaan atas kebijakan korporasi yang dilakukan PT Pelindo II.
"Kalau itu yang dilakukan, tidak atas nama hukum, tidak merupakan keputusan yang didasarkan kesadaran dari institusi kepolisian sendiri, maka itu bisa dikatakan intervensi," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Menurut dia, jika menganggap tidak ada unsur pidana yang dilanggar Pelindo II, JK bisa mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.
"Kalau itu dianggap bukan tindak pidana, itu kan bisa di praperadilan. Harusnya juga ada ekspose di kalangan pemerintah, di kepolisian kan ada ekspose," kata dia.
JK sebelumnya mengaku pernah menelepon Budi Waseso terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia II. Kepada Budi, Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi. (Baca: JK Telepon Buwas agar Kasus Pelindo II Tidak Masuk Pidana)
"Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Budi mempertanyakan sikap JK itu. Ia meminta agar dilihat proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. (Baca: Budi Waseso Pertanyakan Cara Berpikir Jusuf Kalla soal Kasus Pelindo)
"Kok cara berpikirnya demikian? Kan harusnya dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut, ya bagaimana kita," ujar Budi.
Budi mengaku pernah ditelepon langsung oleh Kalla ketika ia ikut menggeledah PT Pelindo II di Tanjung Priok pada 28 Agustus 2015 lalu. Kalla, kata dia, menanyakan mengapa penyidik menggeledah kantor itu.
"Ya, saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tetapi 1.000 persen ada tindak pidana di dalamnya," kata dia.
Namun, Budi tak menyebut seperti apa respons Kalla menanggapi jawabannya. Menurut Budi, penyidik Bareskrim yakin ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Polisi sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Budi mengatakan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. (Baca: Buwas Sarankan RJ Lino Tempuh Jalur Hukum jika Tak Terima Digeledah)
Terkait langkah yang dilakukan polisi, Budi menjamin masih dalam koridor hukum. Ia mengatakan, kasus Pelindo II akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya.
"Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.