JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mendorong agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut dugaan kasus pidana di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Menurut Luhut, kebenaran kasus tersebut sebaiknya dibuktikan oleh kepolisian.
"Teruskan saja ditelisik, kalau memang ada unsur pidana, ya kenapa tidak. Kenapa harus ramai-ramai," ujar Luhut, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
Sementara itu, terkait pemidanaan karena kebijakan korporasi, menurut Luhut, hal itu harus diantisipasi sejak awal. Misalnya, aksi korporasi dilakukan dengan melibatkan penegak hukum, sehingga kebijakan yang diambil telah diantisipasi pada hal-hal yang menjurus pada perbuatan melanggar hukum.
"Tadi kami baru dari PLN bersama Jaksa Agung dan Kapolri. Kita gunakan pendekatan pencegahan daripada penindakan. Aksi korporasi tapi harus ada koordinasi dari Polisi, jadi tidak ada lagi kriminalisasi," kata Luhut.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pernah menelepon Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait pengusutan kasus di PT Pelindo II. Kepada Budi Waseso, Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kalla dalam menanggapi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor Pelindo II, termasuk di ruangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino.
Kalla tidak memungkiri jika pengusutan oleh kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pejabat ataupun karyawan BUMN. Atas dasar itu, menurut dia, duduk permasalahan kasus ini harus dipahami betul. Tak lama setelah penggeledahan di kantor Pelindo II, ada wacana mengenai penggeseran Budi dari jabatan Kabareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.