JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat belum tersalurkan secara menyeluruh. Sebagian besar dana masih tertahan di rekening kabupaten.
"Kami melihat dari rekening kabupaten tersebut ke rekening desa itu yang masih rendah, jadi kebanyakan masih bertahan di rekening kabupaten," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Bambang selesai mengikuti rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menurut Bambang, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa ke rekening kabupaten sebesar Rp 16 triliun atau kurang lebih 80 persen dari total dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.
"Dan itu sesuai schedule karena memang Agustus sudah harus ditransfer 80 persen," kata Bambang.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dana desa belum tersalurkan maksimal karena masih adanya kabupaten yang menahan dana tersebut. Pihak kabupaten ada yang sengaja menahan penyaluran dana ke desa-desa.
Selain itu, menurut dia, ada ketakutan di tingkat kabupaten untuk mengelola dana tersebut sehingga mengembalikannya kepada Kemenkeu. Tjahjo menepis anggapan yang menilai bahwa keterbatasan sumber daya manusia di desa menyebabkan pengelolaan dana desa belum bisa dilakukan secara maksimal.
"Ada satu desa yang menerima sampai Rp 5 miliar lho, bisa kok, enggak ada masalah. Jadi yang dari Menkeu kan baru sekali ini, 280 juta. Tahun depan bisa meningkat sampai Rp 1 miliar. Kalau yang sekarang Rp 20,7 triliun itu bergulir ya itu pertumbuhan bisa semakin bagus," ujar Tjahjo.
Oleh karena itu, Wapres meminta para menteri untuk langsung turun ke lapangan dalam mengawasi penyaluran dana desa. Jangan sampai rantai birokrasi menghalangi proses penyaluran dana desa. Di samping itu, menurut Tjahjo, Wapres menginstruksikan agar Menkeu, Mendagri, dan Mendes membuat semacam surat keputusan bersama terkait pengawasan penyaluran dana dari kabupaten ke desa-desa tersebut.
"Sehingga bupati juga tidak banyak keputusan. Langsung, yang penting dananya ke bawah. Senin harus sudah selesai. Dan kita ingin memacu daerah harus segera turun," kata Tjahjo.
Untuk mempercepat proses penyaluran dana desa, menteri desa nantinya akan menerbitkan petunjuk penggunaan dana desa. Bambang juga berjanji pemerintah akan mempermudah syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima dana desa.
"Keputusan rapat tadi dana desa itu 50 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 50 persennya lagi digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, membantu masyarakat desa," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.