Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Desa Masih Tertahan di Rekening Kabupaten

Kompas.com - 03/09/2015, 22:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat belum tersalurkan secara menyeluruh. Sebagian besar dana masih tertahan di rekening kabupaten.

"Kami melihat dari rekening kabupaten tersebut ke rekening desa itu yang masih rendah, jadi kebanyakan masih bertahan di rekening kabupaten," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Bambang selesai mengikuti rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Menurut Bambang, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa ke rekening kabupaten sebesar Rp 16 triliun atau kurang lebih 80 persen dari total dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

"Dan itu sesuai schedule karena memang Agustus sudah harus ditransfer 80 persen," kata Bambang.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dana desa belum tersalurkan maksimal karena masih adanya kabupaten yang menahan dana tersebut. Pihak kabupaten ada yang sengaja menahan penyaluran dana ke desa-desa.

Selain itu, menurut dia, ada ketakutan di tingkat kabupaten untuk mengelola dana tersebut sehingga mengembalikannya kepada Kemenkeu. Tjahjo menepis anggapan yang menilai bahwa keterbatasan sumber daya manusia di desa menyebabkan pengelolaan dana desa belum bisa dilakukan secara maksimal.

"Ada satu desa yang menerima sampai Rp 5 miliar lho, bisa kok, enggak ada masalah. Jadi yang dari Menkeu kan baru sekali ini, 280 juta. Tahun depan bisa meningkat sampai Rp 1 miliar. Kalau yang sekarang Rp 20,7 triliun itu bergulir ya itu pertumbuhan bisa semakin bagus," ujar Tjahjo.

Oleh karena itu, Wapres meminta para menteri untuk langsung turun ke lapangan dalam mengawasi penyaluran dana desa. Jangan sampai rantai birokrasi menghalangi proses penyaluran dana desa. Di samping itu, menurut Tjahjo, Wapres menginstruksikan agar Menkeu, Mendagri, dan Mendes membuat semacam surat keputusan bersama terkait pengawasan penyaluran dana dari kabupaten ke desa-desa tersebut.

"Sehingga bupati juga tidak banyak keputusan. Langsung, yang penting dananya ke bawah. Senin harus sudah selesai. Dan kita ingin memacu daerah harus segera turun," kata Tjahjo.

Untuk mempercepat proses penyaluran dana desa, menteri desa nantinya akan menerbitkan petunjuk penggunaan dana desa. Bambang juga berjanji pemerintah akan mempermudah syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima dana desa.

"Keputusan rapat tadi dana desa itu 50 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 50 persennya lagi digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, membantu masyarakat desa," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com