"Ada penilaian dari masyarakat yang menganggap selama ini Kompolnas hanya bisa 'menggonggong' dan tidak bisa 'menggigit'. Sehingga kita berpikir apakah Kompolnas ini bisa diberikan kewenangan tambahan yang bisa membantu Polri melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan oleh anggota kepolisian," ujar Hamidah setelah pertemuan antara Kompolnas dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurut Hamidah, penambahan kewenangan yang dimaksud Kompolnas adalah terkait permintaan klarifikasi kepada pihak kepolisian jika proses sidang disiplin dan kode etik personel yang melanggar aturan dianggap tidak memuaskan.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 17 tahun 2011 pasal 9 huruf (d). Namun menurut Hamidah, pihaknya ingin kewenangan itu dipertajam.
"Namun kami masih membicarakan bagaimana mekanisme penajaman kewenangan itu," ujarnya.
Harmonisasi
Ia melanjutkan, saat ini pembahasan perubahan tersebut masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga, di mana yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan beserta Sekretaris Kabinet Pramono Aung.
Ada pun pertemuan antara Kompolnas dan Kapolri yang dilakukan pada Kamis(3/9) di Kemenkopolhukam juga membahas perubahan Perpres Kompolnas tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang ikut dalam rapat tersebut, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyamakan persepsi tentang Rencana Perpres (RPerpres) yang sedang disiapkan Kompolnas.
"Sebelum dilakukan sinkronisasi tentang RPerpres antara Polri dan Kompolnas, harus ada pembicaraan awal agar nantinya jangan ada perbedaan pendapat, sebab juga akan melibatkan kementerian lain," kata Yasonna.
Ada pun selain Hamidah dan Yasonna, pertemuan Kompolnas dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tersebut juga dihadiri anggota Kompolnas, seperti Ketua Kompolnas Menkopolhukam Luhut Pandjaitan serta para komisioner Kompolnas seperti Adrianus Meliala dan Edi Saputra Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.