Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane"

Kompas.com - 03/09/2015, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pria berinisial FN sebagai tersangka perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II.

“Iya, baru satu itu (FN),” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Ketika ditanya apakah FN yang dimaksud adalah bawahan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN, Budi menjawab, “Ya, kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh.”

Salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya membenarkan penetapan tersangka FN itu. Menurut dia, nama FN sudah dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015. (Baca: RJ Lino: Kasih Tahu Presiden, kalau Caranya Begini Saya Berhenti Saja Besok)

“Sehari sebelum penggeledahan, nama FN sudah tercantum di SPDP sebagai tersangka,” ujar dia.

Dalam SPDP itu, penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FN diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga. (Baca: Dugaan Korupsi "Mobile Crane", Pelindo II Berjanji Kooperatif)

“Ya, 10 mobile crane itu dipaksakan untuk delapan pelabuhan. Padahal, delapan pelabuhan itu tidak ada yang meminta pengadaan barang itu. Jadi ada pemaksaan proyek yang akhirnya mangkrak,” ujar dia.

Adapun soal dugaan penggelembungan harga, penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013.

“HPS itu kan didapat dari harga tiga distributor ditambahkan lalu dibagi tiga. Nah, persoalannya, harga mobile crane saat itu masa lebih tinggi dari saat ini? Padahal, dollar sekarang nilainya lebih tinggi dari tahun pengadaan itu. Kami indikasikan ada mark up,” lanjut dia.

Catatan: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan pada Jumat (11/9/2015), meralat informasi bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile cranedi PT Pelindo II. (baca: Polri Meralat soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi "Mobile Crane")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com