JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak, agar proses hukum kasus penembakan warga sipil oleh oknum TNI di Kabupaten Timika, Jumat (28/8/2015) lalu, ditangani pengadilan umum. Kontras khawatir jika kasus tersebut dipegang pengadilan militer, maka akan ditangani secara tidak transparan.
"Pangdam Cendrawasih serahkan kasus penembakan tersebut ke instusi kepolisian, agar diproses melalui mekanisme pengadilan umum," kata aktivis Kontras Arif Nurfikri di Sekretariat Kontras, Selasa (1/9/2015).
Dari catatan Kontras, kata dia, selama tiga tahun terakhir ada tujuh kasus yang melibatkan oknum anggota TNI yang dibawa ke pengadilan militer. Menurut dia, selama proses pengadilan berlangsung, pengadilan militer dianggap kerap mengabaikan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Berdasarkan pengalaman tersebut, kami berpendapat bahwa mekanisme pengadilan militer hanya dijadikan panggung sandiwara dan alat impunitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.
Ia menambahkan, Pangdam Cendrawasih juga harus memastikan bahwa tidak ada ancaman atau teror terhadap keluarga korban. Selain itu, Komnas HAM juga didesak agar memantau jalannya proses pemeriksaan hingga berakhirnya masa persidangan terhadap para pelaku.
"Terakhir, pemerintah dan DPR segera merevisi UU Pengadilan Militer, agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak kriminal tunduk pada peradilan umum," kata dia.
Sebelumnya, dua warga meninggal dunia dan dua lainnya kritis akibat terkena tembakan oknum anggota TNI di Jalan Bhayangkara, Timika, Jumat dini hari. Yulianus Okoare (18) meninggal di tempat setelah tertembak di perut tembus ke punggung, sementara Imanuel Marimau (23) yang tertembak di bawah telinga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSU Mimika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.