Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Kasus Penembakan di Timika Ditangani Pengadilan Umum

Kompas.com - 01/09/2015, 22:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak, agar proses hukum kasus penembakan warga sipil oleh oknum TNI di Kabupaten Timika, Jumat (28/8/2015) lalu, ditangani pengadilan umum. Kontras khawatir jika kasus tersebut dipegang pengadilan militer, maka akan ditangani secara tidak transparan.

"Pangdam Cendrawasih serahkan kasus penembakan tersebut ke instusi kepolisian, agar diproses melalui mekanisme pengadilan umum," kata aktivis Kontras Arif Nurfikri di Sekretariat Kontras, Selasa (1/9/2015).

Dari catatan Kontras, kata dia, selama tiga tahun terakhir ada tujuh kasus yang melibatkan oknum anggota TNI yang dibawa ke pengadilan militer. Menurut dia, selama proses pengadilan berlangsung, pengadilan militer dianggap kerap mengabaikan aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Berdasarkan pengalaman tersebut, kami berpendapat bahwa mekanisme pengadilan militer hanya dijadikan panggung sandiwara dan alat impunitas dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, Pangdam Cendrawasih juga harus memastikan bahwa tidak ada ancaman atau teror terhadap keluarga korban. Selain itu, Komnas HAM juga didesak agar memantau jalannya proses pemeriksaan hingga berakhirnya masa persidangan terhadap para pelaku.

"Terakhir, pemerintah dan DPR segera merevisi UU Pengadilan Militer, agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak kriminal tunduk pada peradilan umum," kata dia.

Sebelumnya, dua warga meninggal dunia dan dua lainnya kritis akibat terkena tembakan oknum anggota TNI di Jalan Bhayangkara, Timika, Jumat dini hari. Yulianus Okoare (18) meninggal di tempat setelah tertembak di perut tembus ke punggung, sementara Imanuel Marimau (23) yang tertembak di bawah telinga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSU Mimika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com